Dinas Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dinas Lingkungan Hidup Hidup menjadi pionir penerapan KTR

Posted on 06 Agu 2020


Dinas Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dinas Lingkungan Hidup Hidup menjadi pionir penerapan KTR

Kawasan Tanpa Rokok atau yang sering disebut KTR di Kabupaten Pati sudah di atur melalui Perda nomor 10 tahun 2014 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2019. kawasan tanpa rokok meliputi; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum.

Asap rokok mengandung senyawa yang tidak stabil dan bahan karsinogenik yang dapat membahayakan manusia, lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara maka diperlukan upaya bersama untuk dapat menurunkan faktor risiko lingkungan khususnya akibat asap rokok. Sanksi terhadap pelanggaran juga telah diatur dalam perda dan perbup diharapkan keterjaminan hak warga negara dapat terpenuhi. langkah-langkah nyata telah di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dalam pelaksanaan Perda tersebut diantaranya adalah sterilisasi iklan rokok di kawasan alun-alun simpang lima dan beberapa titik di Kabupaten Pati yang sudah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari asosiasi pemerintah daerah se asia pacific melalui APPCAT. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemicu untuk lebih menerapkan perda dan juga mnghargai hak orang lain yang tidak merokok. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati menjadi pelopor pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dengan menerbitkan Perka nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati. ada beberapa yang diatur dalam perka tersebut diantaranya; lokasi yang ditetapkan sebagai KTR yang meliputi semua sudut lingkungan kantor kecuali yang di tetapkan sebagai lokasi merokok untuk karyawan dan tamu yang berada di Dinas Lingkungan Hidup. lokasi merokok yang ditetapkan terletak di belakang kantor titik terjauh dan jarang menjadikan tempat hilir mudik pegawai maupun tamu dan dikelilingi oleh vegetasi diharapkan mampu meminimalisasi dampak asap rokok. Sanksi merupakan konsekwensi yang harus ditanggung bagi pelanggar peraturan tersebut, denda diharapkan menjadi alat yang efektif bagi perokok baik karyawan Dinas Lingkungan Hidup maupun tamu yang berada di kawasan kantor, besaran sanksi denda berkisarr antara Rp. 50.000 sd Rp. 100.000 sesuai dengan perkiraan bahaya yang dimungkinkan timbul akibat merokok. Pengawasan terhadap pelanggar peraturan langsung diketuai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati. Penerapan KTR di Dinas Lingkungan Hidup diharapkan menjadi pionir terhadap pelaksanaan Perda nomor 10 tahun 2014 dan Perbup nomor 35 tahun 2019 di Kabupaten Pati, assesment dan perancangan kebijakan akan dilaksanakan agar semua KTR di Kabupaten Pati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.