Genjot Proper PG. Trangkil DLH lakukan Assesment di Aula Adipura

Posted on 03 Sep 2020


Genjot Proper PG. Trangkil DLH lakukan Assesment di Aula Adipura

Selasa, 1 September 2020 Proper merupakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengendalian pencemaran dan komitmen pengelolaan lingkungan hidup, salah satu perusahaan yang menjadi andalan adalah PG.Trangkil, untuk mengantisipasi penurunan peringkat maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati melakukan evaluasi bersama di Aula Adipura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Purwadi, MM

PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan yang melebihi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Tujuan utama dilakukan proper adalah; Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan, Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup, Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat, Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. PG Trangkil merupakan perusahaan yang selama ini memperoleh proper dengan penilaian baik atau kategori hijau namun akhir-akhir ini mengalami penurunan, oleh sebab itu perlu upaya dan fasilitasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati agar dapat penilaian yang lebih tinggi lagi. Adapun jenis dan peringkat proper dapat dikategorikan sebagai berikut; Emas : Perusahaan telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Hijau : Perusahaan telah melakukan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melakukan pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik. Biru : Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merah : Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Hitam : Perusahaan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan sanksi administrasi. Upaya peningkatan nilai melalui pendekatan administratif, teknis, dan yuridis memerlukan komitmen dari semua unsur pelaksana kegiatan di PG Trangkil mulai dari komitmen perusahaan, komitmen pimpinan dan komitmen seluruh karyawan. Peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara terus menerus agar lingkungan hidup dapat tetap bersih dan sehat agar generasi mendatang dapat menikmati juga lingkungan yang sehat. Harapan utama adalah semua perusahaan mampu memperoleh nilai baik dengan kategori emas, hijau minimal biru sebagai wujud kinerja lingkungan yang baik. #saveOURearth #inforMASILINGkungan #DLHPATI

 

=======<>=======