Posted on 03 Sep 2020
Pekan ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan serangkaian pembinaan perusahaan sekala menengah dan besar yang ada di wilayah Kabupaten Pati berturut-turut di Aula Adipura; PG. Trangkil, Selasa, 1 September 2020 Proper merupakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengendalian pencemaran dan komitmen pengelolaan lingkungan hidup, salah satu perusahaan yang menjadi andalan adalah PT. Kebun Agung/PG.Trangkil, PT. Laju Perdana Indah/PG.Pakis Baru, PT. Misaja Mitra, PT. Triteguh Manunggal Sejati/Suntori. kegiatan ini akan berlanjut karena wujud pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pelaku usaha. PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan yang melebihi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Tujuan utama dilakukan proper adalah; Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan, Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup, Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat, Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. berikut ini kategori Proper dengan beberapa simbul warna kriteria; Emas : Perusahaan telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Hijau : Perusahaan telah melakukan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melakukan pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik. Biru : Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merah : Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Hitam : Perusahaan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan sanksi administrasi. Perusahaan-perusahaan menempati lingkungan baik air, tanah dan udara merupakan titipan anak cucu yang harus tetap terjaga daya dukungnya agar generasi yang akan datang masih bisa menikmati kualitas lingkungan yang bersih dan sehat. lingkungan seringkali dikorbankan oleh pelaku usaha karena dianggap sebagai pemborosan dan tidak mndatangkan keuntungan, sifat serakah manusia dalam mengekploitasi lingkungan perlu dibatasi untuk menjamin fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. Dewasa ini sudah mulai nampak kerusakan dan menurunya daya dukung lingkungan akibat pelaku usaha tidak mengolah limbah yang dihasilkan dan dibuang begitu saja di media lingkungan, maka kegiatan PROPER perlu diintegrasikan kedalam sistem perijinan dan investasi, mengejar pertumbuhan ekonomi semua dengan mengabaikan lingkungan akan menjadi beban pembiayaan yang sangat besar dikemudian hari, maka kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup harus semakin ditumbuhkembangkan. #saveOURearth #inforMASILINGkungan #DLHPATI
=======<>=======