Posted on 03 Sep 2020
Instalasi Pengolahan Air Limbah merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha atau kegiatan yang menimbulkan limbah. Secara umum pengertian limbah dapat disimpulkan sebagai bahan sisa produksi yang sudah tidak mempunyai nilai guna, sehingga tidak lagi terpakai. Limbah sering disebut juga sebagai sampah industri, ada pula yang menamainya sisa hasil pabrik. Ada banyak pengertian limbah yang dipahami oleh masyarakat. Namun, sebagian besar beranggapan hanya pabrik atau industri saja yang bisa menghasilkan limbah, padahal sisa kegiatan domestik di rumah tangga juga bisa disebut limbah. Limbah cair atau yang sering disebut air limbah perlu di olah sampai menjadi air sesuai baku mutu yang ditetapkan. Jika tidak dikelola dengan baik, maka limbah-limbah ini tentu saja akan berdampak terhadap kehidupan dan juga lingkungan sekitar. Seperti dampak limbah terhadap manusia, mulai dari terserang dengan berbagai macam penyakit seperti diare, tifus, gangguan saraf, sesak nafas hingga juga bisa menyebabkan keracunan yang berujung pada kematian. Adapun dampak limbah ini terhadap lingkungan mulai dari terganggunya ekosistem lingkungan sekitar dan apabila limbah cairan yang mengandung bahan kimia masuk kedalam tanah dan bercampur dengan air tanah maka akan sangat berdampak pada kesuburan tanah hingga air yang akan dikonsumsi oleh manusia. Melihat beberapa risiko akibat air limbah yang ditimbulkan terhadap lingkungan, mahluk hidup termasuk manusi baik secara langsung maupun tidak langsung maka pengawasan proses dan mutu air hasil pengolahan dari IPAL harus dianalisis di laboratorium yang sudah terakreditasi dan terekomendasikan dari Kementerian Lingkungan Hidup. PT. Dua Putra merupakan perusahaan pengolahan hasil laut yang menghasilkan limbah cair cukup banyak dan sudah memiliki IPAL dengan proses pengolahan menggunakan sistem aerobic actifated sludge reaktor pada rabu 2 september 2020 diambil sampling outletnya untuk mengetahui kualitas air yang dibuang ke media lingkungan dan juga efektifitas pengolahan yang dilakukan, pengambilan sampling ini dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati melalui Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan menyampaikan bahwa air limbah yang diambil memang masih dianalisis di laboratorium diluar Kabupaten Pati karena analisis yang dilakukan harus di Laboratorium yang sudah terakreditasi dan direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan laboratorium lingkungan masih dalam proses akreditasi. Berbicara peluang secara umum dibidang laboratorium, menurut kasi informasi lingkungan sebenarnya Kabupaten Pati memiliki kemampuan analisis air limbah, air bersih, medis, dan juga pertanian jika dikelola secara profesional akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat Kabupaten Pati, sampai saat ini masih tergantung oleh laboratorium yang ada di semarang akan menghambat proses analisis dan juga biaya yang ditanggung oleh pelaku usaha. kedepan keberadaan laboratorium sangat dibutuhkan karena untuk diagnosa awal, perijinan dan upaya perlindungan masyarakat. #saveOURearth #inforMASILINGkungan #DLHPATI
=======<>=======